Bupati Batola: Pentingnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Anggota DPRD Provinsi Kalsel H. Hasanuddin Murad bersama Bupati Batola Hj. Noormiliyani AS saat sosialisasikan Perda Provinsi Kalsel nomor 11 tahun 2018 di Desa Pulau Sewangi.(ist) Ibrahim (wartaberitaindonesia.com)

Marabahan, wartaberitaindonesia.com– Anggota DPRD Provinsi Kalsel H. Hasanuddin Murad bersama Bupati Hj. Noormiliyani AS dan Kepala DPPKBP3A Batola Harliani sosialisasikan
peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor 11 tahun 2018, di Desa Pulau Sewangi, Senin (14/3).

Noormiliyani dihadapan masyarakat dan tokoh agama Desa Pulau Sewangi menyampaikan pentingnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah menjadi perhatiannya sejak dulu.

Bacaan Lainnya

“Melalui sosialisasi Perda ini kita bisa bersama-sama melawan kezaliman-kezaliman terhadap perempuan dan anak,” cetus wanita pertama yang menjadi Bupati di Kalimantan Selatan.

Menurutnya memahami isi Perda ini sangat penting terutama bagi relawan Sahabat Perempuan Anak (SaPA). Sehingga ketika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kejadian-kejadian terkait perempuan dan anak bisa segera melaporkan.

“Terutama dengan prestasi Desa Pulau Sewangi yang zero dalam pernikahan anak maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambahnya seraya berharap desa ini bisa lebih berprestasi.

Bupati ingin selain telah menjadi pilot project kementerian sebagai desa ramah perempuan dan anak. Desa Pulau Sewangi yang terpilih dengan kategori penilaian kementerian atas beragam prestasinya ini, nantinya juga bisa mengharumkan nama Batola ditingkat nasional dengan berbagai prestasi yang dimiliki.

“Saya terus gencarkan bahkan dari sebelum saya menjadi Bupati bahwa perempuan bisa berprestasi,” ujar mantan Ketua DPRD Kalimantan Selatan ini.

Sekali lagi Bupati berpesan, bahwa penanganan pernikahan anak maupuan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakuan pemerintah saja. Namun  keterlibatan semua pihak menjadi hal yang utama.

Sementara Hasanuddin juga menyampaikan pentingnya kesetaraan dan pemenuhan hak perempuan dan anak
sesuai Perda Provinsi Kalsel nomor 11 tahun 2018.

Apalagi Batola sebelumnya sempat mendapat peringkat yang tinggi dalam pernikahan anak di Kalsel. Sehingga Hasanuddin merasa perlu melakukan sosialisasi Perda ini di Batola.

“Sosialisasi ini penting mengingat meskipun Perda sudah disahkan, masih banyak masyarakat yang belum tau,” ujar mantan Bupati Batola dua periode ini.

Kemudian Kepala DPPKBP3A Batola Harliani menyampaikan bahwa Batola sampai bulan Maret belum ada laporan pernikahan anak dibawah umur.

“Alhamdulillah pada tahun 2022 sampai bulan Maret ini, kita belum ada laporan pernikahan anak dibawah umur,” tuturnya.

Harliani menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi perlindungan perempuan dan anak yang dihadiri Camat, Kepala Desa di Batola dan dibuka langsung oleh Bupati telah menghasilkan kesepakatan.
Kesepakatannya berupa pemutusan rantai administrasi pernikahan anak.

“Pernikahan anak ini bisa dicegah dengan tegasnya Kepala Desa untuk menolak memberikan  rekomendasi pernikahan anak dibawah 19 tahun,” jelasnya.

Dengan tidak adanya surat rekomendasi dari kepala Desa maka kantor urusan agama tidak akan bisa mengeluarkan dispensasi kawin. Berujung pada peradilan agama yang akan menolak untuk memberikan dispensasi kawin ini.

“Sangat banyak dampak negatif yang terjadi dengan dilakukannya pernikahan anak, seperti tingginya angka perceraian akibat pasangan yang belum siap, tingginya angka kematian ibu dan anak akibat belum siapnya reproduksi sang ibu, putus sekolah, terlantarnya anak akibat sang ibu dan ayah belum siap menjadi orangtua, serta berbagai dampak lainnya,” paparnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *