Banjarmasin,wartaberitaindonesia.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), akan memanggil pihak PT. Angkasa Pura terkait Bandara Syamsudin Noor tak lagi berstatus internasional dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 31 Tahun 2024, tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Hal itu dikatakan Anggota
Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Agus Mulia Husein yang sangat menyayangkan perihal pencabutan status bandara tersebut.
“Kami akan mengagendakan untuk membahas masalah ini dengan PT. Angkasa Pura,” kata Agus Mulia kepada
wartaberitaindonesia.com, Selasa (30/4).
Karena menurutnya status itu sangat diperlukan sebagai indikator kemajuan sebuah daerah. Sebab secara infrastruktur kondisi bandara ini sudah dipugar besar-besaran dengan menghabiskan anggaran tidak sedikit seperti peningkatan kualitas ranway, panjang landasan pacu, fasilitas hingga sarana prasarana lainnya.
“Ya, artinya Kalsel ini tidak lagi sesuai dengan slogan, Kalsel Maju,” ujarnya.
Memang diakui Agus Mulia, secara spesifik pihaknya belum mengetahui pasti dasar pencabutan status bandara Syamsudin Noor ini oleh Menteri perhubungan, hanya saja semua indikator telah terpenuhi sehingga diperlukan penjelasan oleh Angkasa Pura selaku mitra kerja, bukan itu saja jika adanya kendala di tata kelola imigrasi maka itu menjadi bahan evaluasi, intinya Kalsel ini harus lebih maju sebagai daerah Provinsi tertua di Kalimantan
“Ya, nanti kita pastikan dulu masalahnya dimana sehingga status internasional bandara ini dicabut Menhub,” ujarnya
Lanjut Politisi PAN kawakan ini
Menurutnya lagi, jika Kalsel sebagai penyangga IKN maka hal itu bertolak belakang dengan situasi kondisi bandara Syamsudin Noor tersebut, “Kami meyakini keputusan menteri hanya bersifat sementara, sembari pembenahan yang mungkin dirasa kurang, sebab jika indikator internasional menjadi kebanggaan agar para investor bisa menanamkan modalnya untuk membuka usaha di banua,” tukasnya.