DPRD Tanbu memediasi RDP sengketa lahan warga Desa Sejahtera Mulia dengan PT Arutmin Indonesia Satui serta mendorong pembentukan tim verifikasi BPN.
Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa lahan antara warga RT 06 Dusun II Desa Sejahtera Mulia dengan PT Arutmin Indonesia Satui, Senin (19/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tanbu ini fokus membahas kejelasan status kepemilikan lahan serta tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh warga.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tanbu, H. Sya’bani Rasul, didampingi anggota Gabungan Komisi seperti Hj. Ernawati, H. Irin, dan HM. Gusti Erwin. Turut hadir Camat Satui, Danramil 1022-04 Satui, Kapolsek Satui, Kepala Desa Sejahtera Mulia, perwakilan warga, serta perwakilan manajemen PT Arutmin Indonesia Satui.
Dalam kesempatan tersebut, H. Sya’bani Rasul menegaskan bahwa DPRD Tanbu menjalankan fungsi pengawasan sekaligus bertindak sebagai fasilitator demi menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan. Untuk itu, legislatif meminta PT Arutmin bersikap terbuka mengenai dokumen legalitas serta batas-batas wilayah yang menjadi objek sengketa.
“Keterbukaan dokumen dan kepastian batas lahan sangat krusial agar persoalan klaim kepemilikan dan tuntutan ganti rugi ini bisa dibahas secara terang benderang,” ujar Sya’bani.
Di sisi lain, perwakilan warga menyampaikan dua tuntutan utama, yakni jaminan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah mereka dan pemberian ganti rugi yang layak dari pihak perusahaan.
Sebagai langkah konkret penanganan konflik, DPRD Tanbu mendorong segera dibentuknya tim verifikasi lapangan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, perwakilan warga, dan pihak perusahaan. Tim gabungan ini nantinya bertugas melakukan pengukuran ulang di lapangan guna memastikan batas-batas lahan yang disengketakan.
DPRD Tanbu berharap penyelesaian perselisihan ini dapat dicapai melalui jalan dialog yang persuasif demi melahirkan kesepakatan bersama, dengan tetap mengedepankan hak-hak masyarakat serta tunduk pada koridor hukum yang berlaku.






