Soal Ijazah Wapres Gibran, Pengamat: DPR Bukan Lembaga Peradilan

Teks foto : Ilustrasi penegakan hukum dan pembuktian dokumen di persidangan (Foto: Ist)

Pemerhati Politik Kalsel Sulkan menegaskan DPR RI bukan lembaga peradilan untuk memutus keabsahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Wacana penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat oleh DPR RI terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai perlu disikapi secara bijaksana. Semua pihak diminta memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

 

Pandangan tersebut disampaikan oleh Pemerhati Politik dan Demokrasi sekaligus Ketua DPD Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Selatan, Sulkan, S.H., M.M., Kamis (29/10/2026).

 

Sulkan menegaskan bahwa DPR memang memiliki fungsi pengawasan dan hak konstitusional untuk menggulirkan hak angket. Namun, kewenangan lembaga legislatif tersebut tidak dapat disamakan dengan lembaga peradilan yang berhak menentukan sah atau tidaknya dokumen pendidikan seseorang.

 

“DPR memiliki fungsi pengawasan, tetapi bukan lembaga peradilan. Hak angket maupun hak menyatakan pendapat merupakan instrumen politik-konstitusional, bukan mekanisme untuk memutus keabsahan suatu ijazah. Persoalan tersebut harus diselesaikan melalui lembaga yang berwenang menurut hukum,” ujar Sulkan.

 

Ia menilai, menyeret persoalan ijazah ke ranah politik tidak akan serta-merta memberikan kepastian hukum. Terlebih, saat ini sejumlah proses hukum terkait dokumen pendidikan Gibran dilaporkan masih berlangsung di tingkat kepolisian dan pengadilan.

 

Sulkan mengingatkan, penggunaan instrumen politik tanpa pertimbangan yang matang hanya berpotensi menghabiskan waktu, anggaran, dan energi negara. Hal ini juga dikhawatirkan bakal memperpanjang polemik yang tidak produktif di tengah masyarakat.

 

“Apakah persoalan ini bisa diselesaikan melalui prosedur politik? Tentu harus dibedakan. Jangan sampai kepentingan politik justru mengaburkan tujuan utama, yakni memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

 

Di akhir keterangannya, Sulkan mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang ada, menjaga objektivitas, serta tidak melakukan intervensi atau memberikan tekanan terhadap lembaga penegak hukum.

 

Penyelesaian yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dinilai menjadi jalan terbaik untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *