Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mendesak Pemko memperjelas status hukum dan tata kelola Makam Sultan Suriansyah.
Banjarmasin,
wartaberitaindonesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mendesak pemerintah daerah untuk segera memperjelas status hukum dan kewenangan pengelolaan Makam Sultan Suriansyah. Langkah ini dinilai krusial sebelum pemerintah melakukan penataan maupun revitalisasi kawasan cagar budaya tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, usai menggelar audiensi bersama Aliansi Peduli Makam Raja Banjar pada Selasa (8/9/2026).
Dalam audiensi yang turut dihadiri sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, DPRD menemukan adanya tumpang tindih regulasi yang berpotensi memicu kerancuan di lapangan.
Rikval memaparkan, saat ini terdapat dua Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin yang mengatur kawasan tersebut dengan fokus berbeda:
– SK Wali Kota Nomor 403 Tahun 2020: Mengatur tentang penetapan Makam Sultan Suriansyah sebagai situs cagar budaya.
– SK Wali Kota Nomor 289 Tahun 2022: Mengatur tentang tata kelola makam.
“Kami meminta dilakukan peninjauan kembali terhadap SK Wali Kota tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih maupun perbedaan penafsiran dalam pengelolaan kawasan makam,” ujar Rikval.
Menurutnya, peninjauan ulang ini bukan sekadar urusan administratif. Kejelasan regulasi diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan penataan, pemeliharaan, maupun proyek revitalisasi memiliki landasan hukum yang kuat.
Selain masalah payung hukum, DPRD juga menyoroti ketidakpastian pihak yang bertanggung jawab penuh atas operasional cagar budaya tersebut. Rikval menegaskan bahwa penentuan pengelola sangat penting karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab jangka panjang.
“Statusnya bisa yayasan atau pemerintah, tetapi ini harus diperjelas siapa yang mengelola,” pungkasnya. Kejelasan ini diharapkan dapat mengoptimalkan perlindungan serta pengembangan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi bagi masyarakat Banjar.






