Polres Gunung Mas Sita 40 Paket Sabu di Sepang

Teks foto : Tersangka RD bersama barang bukti 40 paket sabu seberat bersih 9,55 gram saat diamankan di Mapolres Gunung Mas, Selasa (3/11). (Foto: Ist)

Satresnarkoba Polres Gunung Mas menangkap seorang pria berinisial RD di Desa Pamatang Limau bersama barang bukti 40 paket sabu seberat 17,35 gram.

Kuala Kurun, wartaberitaindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas meringkus seorang pria berinisial RD di sebuah rumah di Jalan PT BAP, Desa Pamatang Limau, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Selasa (3/11) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 40 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 17,35 gram atau berat bersih 9,55 gram.

Bacaan Lainnya

 

Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan.

 

“Setelah mengumpulkan informasi pendukung, petugas langsung mendatangi rumah sasaran. Kami melakukan penangkapan serta penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah saksi setempat,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, Selasa (3/11) siang.

 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 39 paket sabu yang disembunyikan di bawah kolong lemari. Di lokasi yang sama, petugas juga menyita satu bundel plastik klip, satu sendok sabu dari sedotan, serta satu unit timbangan digital perak merek Pocket Scale.

 

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penyisiran intensif dan menemukan satu paket sabu tambahan. Paket terakhir ini disembunyikan di dalam aksesori pohon Natal berwarna ungu, terbungkus kantong plastik biru bersama kemasan makanan ringan. Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit ponsel merek Infinix Hot 50i yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

 

Tersangka RD beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di markas Polres Gunung Mas guna menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut.

 

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Sutrisno menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”. Pihaknya mengapresiasi kepedulian warga yang proaktif melapor dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda di Kabupaten Gunung Mas.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *