BK Nyatakan Ketua DPRD Banjarmasin Tidak Melanggar Kode Etik

Teks foto: Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri. (Foto: Ist)

BK DPRD Kota Banjarmasin menyatakan Ketua DPRD Rikval Fachruri tidak terbukti melanggar kode etik dan memulihkan nama baiknya dalam rapat paripurna internal.

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Polemik dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, akhirnya menemui titik terang. Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin menyatakan tidak menemukan cukup bukti atas laporan yang dilayangkan Fraksi Partai Golkar tersebut.

Bacaan Lainnya

 

Kepastian itu disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (3/11). Putusan BK ini sekaligus menjadi dasar rehabilitasi atau pemulihan nama baik Rikval Fachruri.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, menegaskan bahwa keputusan BK tersebut bersifat final. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rikval dinyatakan bersih dari tuduhan.

 

“Sudah selesai penyampaiannya. Hasil keputusan BK menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik. Artinya, yang bersangkutan tidak terbukti bersalah,” ujar Harry.

 

Harry menjelaskan, penyampaian putusan melalui rapat paripurna merupakan mekanisme resmi yang diatur dalam tata tertib DPRD. Wewenang untuk menentukan terbukti atau tidaknya pelanggaran tetap berada sepenuhnya di tangan BK.

 

Terkait rehabilitasi nama baik Rikval, Harry menyebut hal itu merupakan tindak lanjut wajib. Jika terlapor tidak terbukti melanggar, pemulihan nama baik harus diumumkan dalam forum paripurna.

 

Penjelasan senada disampaikan Anggota BK DPRD Banjarmasin, Hadi Supriyanto. Ia mengungkapkan, seluruh proses persidangan BK berlangsung secara tertutup dan rahasia sesuai tata tertib yang berlaku.

 

Mantan anggota Polri itu menambahkan, kesimpulan ini diambil setelah BK melakukan analisis dan evaluasi mendalam terhadap fakta persidangan, termasuk memeriksa keterangan saksi dari pihak pengadu maupun saksi ahli yang dihadirkan.

 

“Dari hasil analisis fakta persidangan dan keterangan para saksi, ternyata tidak cukup bukti untuk menyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran,” ungkap Hadi. Kurangnya bukti inilah yang menjadi pertimbangan utama BK dalam menggugurkan laporan Fraksi Partai Golkar.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri mengaku telah mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan yang berlangsung selama berbulan-bulan.

 

“Kami sudah menjalani proses panjang ini dan mengikuti seluruh tahapan serta pembuktian. Alhamdulillah, hasilnya sudah keluar,” kata Rikval.

 

Rikval menyayangkan persoalan ini sampai mencuat ke ranah publik. Menurutnya, masalah tersebut merupakan urusan internal yang semestinya bisa diselesaikan melalui mekanisme dan komunikasi di dalam tubuh partai.

 

“Sebenarnya persoalan ini tidak perlu dibuka ke khalayak ramai karena sifatnya internal. Saya pikir, di partai kami juga bisa menyelesaikannya,” pungkas Rikval.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *