Pemerhati Hukum dan Pemerintahan Afif Khalid menegaskan DPRD Banjarbaru hanya berwenang memilih 2 nama yang diusulkan parpol pengusung pasca mundurnya Wartono.
Banjarbaru, wartaberitaindonesia.com – Mekanisme pengisian jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru pasca-pengunduran diri Wartono wajib berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menegaskan tidak memiliki wewenang untuk memilih calon di luar dua nama yang resmi diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol pengusung.
Pemerhati Hukum dan Pemerintahan, Dr. Afif Khalid, menjelaskan bahwa regulasi tersebut secara tegas mengacu pada Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aturan itu disebutkan, dua nama calon pengganti harus diusulkan melalui Wali Kota untuk kemudian dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Menurut Afif, pasal tersebut menjadi batas mutlak kewenangan legislatif dalam proses pengisian jabatan wakil kepala daerah. Walhasil, DPRD tidak dapat secara sepihak mengambil langkah atau menetapkan nama lain di luar calon yang telah diajukan secara resmi.
“DPRD memiliki kewenangan untuk memilih, bukan menentukan sendiri siapa yang boleh menjadi calon. Dua nama yang masuk harus melalui mekanisme pengusulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung,” ujar Afif.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses ini harus mengutamakan kepastian hukum, transparansi, serta kesepakatan politik yang solid. Langkah tersebut dinilai krusial agar transisi dan pengisian jabatan di lingkup Pemerintahan Kota Banjarbaru dapat berjalan kondusif serta sesuai aturan yang berlaku.






