DPRD Kalteng Kaji Tiru Fungsi Legislasi ke DPRD Kalsel

Teks foto : Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (tengah), memimpin rapat penerimaan kunjungan kerja rombongan Bapemperda DPRD Kalteng yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin (kiri), di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Selasa (3/11/2026). (Foto: Ist)

Bapemperda DPRD Kalsel menerima kunjungan kaji tiru dari rombongan DPRD Kalteng untuk memperkuat fungsi penyusunan Raperda dan tata kerja legislatif.

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan kerja dari rombongan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Gedung DPRD Kalsel, Selasa (3/11/2026). Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka kaji tiru terkait penguatan fungsi legislasi daerah.

Bacaan Lainnya

 

Rombongan DPRD Kalteng dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, S.Ak., M.M. Kedatangan mereka disambut oleh Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, yang didampingi Wakil Ketua Bapemperda Firman Yusi, S.P., serta Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, M.A.P.

 

Pertemuan antardua lembaga legislatif di Kalimantan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi sekaligus saling bertukar pengalaman, khususnya dalam mengoptimalkan peran dan fungsi legislasi di peran daerah masing-masing.

 

Dalam sesi diskusi, rombongan DPRD Kalteng secara mendalam menggali informasi mengenai mekanisme perencanaan, penyusunan, hingga proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diterapkan oleh DPRD Kalsel. Selain fungsi legislasi, kedua belah pihak juga saling membedah pelaksanaan kegiatan kedewanan serta tata kerja kelembagaan.

 

Melalui kegiatan kaji tiru ini, kedua institusi diharapkan memperoleh referensi dan komparasi regulasi yang kuat guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Bapemperda ke depan. Sinergi antarlembaga legislatif ini juga ditargetkan mampu mendorong lahirnya produk hukum daerah yang lebih berkualitas, responsif, dan tepat sasaran bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *