Kuasa hukum Forkot menyodorkan 12 alat bukti dalam sidang gugatan pemadaman listrik PLN di PTUN Banjarmasin.
Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Forum Kota Banjarmasin (Forkot) melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara menyodorkan sedikitnya 12 alat bukti dalam sidang gugatan terhadap PT PLN (Persero) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Gugatan ini dilayangkan imbas pemadaman listrik bergilir berkepanjangan yang melanda wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng).
Kuasa hukum Forkot, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang diajukan meliputi dokumen administratif, regulasi dasar pelayanan dan kompensasi pelanggan, catatan rekam pemadaman, dokumentasi pemberitaan media, hingga pendapat ahli.
“Yang kami uji di persidangan adalah tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik ketika pemadaman terjadi secara berulang dan berlangsung lama,” ujar Pazri.
Berdasarkan catatan penggugat, pemadaman listrik sepihak ini terjadi sejak 23 Juni hingga 7 Oktober 2026 dengan durasi berkisar antara tiga sampai delapan jam per hari. Sebelum menempuh jalur hukum, Forkot mengklaim telah melayangkan keberatan administratif pada 6 Juli, yang dilanjutkan dengan banding administratif pada 17 Juli 2026.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Rumsiah, S.H., menambahkan bahwa dampak sistemik dari pemadaman ini, mulai dari lumpuhnya pelayanan publik, kerugian aktivitas ekonomi, hingga gangguan fungsi fasilitas umum, turut diperkuat melalui kesaksian dan pendapat ahli.
Sementara itu, Ketua Forkot Syarifuddin Nisfuady menegaskan, langkah hukum ini diambil demi memperjuangkan kepastian tanggung jawab PLN serta melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA. Agenda sidang berikutnya akan fokus pada penambahan bukti surat, serta pemeriksaan dua saksi dan dua ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat.






