DPRD HSS Tetapkan Perda APBD-P 2024

Teks foto: Pj Bupati HSS, Endri dan Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi, Wakil Ketua I Husnan dan Wakil Ketua II Muhammad Kusasi, memperlihatkan berita acara penetapan Perda APBD-P 2024.(Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan Rancarang Peraturan Daerah (Ranperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (30/9/2024) dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna penetapan Perda APBD-P 2024 tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten HSS, Husnan, Wakil Ketua DPRD Kabupayen HSS, Muhammad Kusasi, yang dihadiri Pj Bupati HSS, Endri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor.

Bacaan Lainnya

Pj Bupati HSS, Endri, mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui penetapan Ranperda APBD-P 2024 menjadi Perda, sehingga menjadi pedoman dalam perubahan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

“Semoga dengan penetapan Perda APBD-P 2024 pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tanpa kendala dan selesai sesuai dengan waktu, yang diharapkan dapat membawa dampak positif guna menunjang keberhasilan pembangunan yang telah kita rencanakan,” ujar Endri.

Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi, bersyukur pelaksanaan penetapan Perda APBD-P 2024 bisa tepat waktu yang paling lambat 30 September 2024.

Meski penetapan Perda APBD-P 2024 DPRD belum memiliki alat kelengkapan dewan karena seluruh anggota dewan baru dilantik. Namun, sesuai dengan ketentuan pembahasan APBD-P 2024 bisa dilaksanakan bersama Tim Pembentukan APBD-P.

“Sesuai dengan ketentuan itu, kami masih bisa melakukan pembagan bersama dengan Tim Pembentukan APBD-P 2024,” ujar Fahmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *