Batulicin,wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi
sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (11/8/2023).
Pada kesempatan itu dia berharap dengan adanya diskon pajak sejak Juli sampai 31 September bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh Wajib Pajak (WP) termasuk Bea Balik Nama (BBN II) hingga 9 Desember 2023.
“Ini semua bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat, tanpa mengabaikan kewajibannya,” kata Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani ini kepada wartaberitaindonesia.com di sela sosialisasi.
Paman Yani juga menyampaikan rasa syukurnya bahwa pemberian diskon sampai penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bertepatan dengan perayaan Hari Jadi (Harjad) ke-73 Provinsi Kalsel dan HUT ke-78 RI.
“Kepada WP membayar PKB tepat waktu mendapatkan diskon termasuk kendaraan yang sudah menunggak puluhan tahun mendapatkan pemotongan pajak dan denda,” ujarnya.
Senada, Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Batulicin, Hariyadi menuturkan masyarakat diminta bisa memanfaatkan keringanan tersebut demi menjaga legalitas kepemilikan kendaraan jangan sampai dinyatakan bodong sesuai peraturan perundang-undangan.
“PKB yang dibayarkan itu demi keberlangsungan pembangunan di banua sehingga kemajuan dan orientasi peningkatan perekonomian maupun fasilitas publik bisa memudahkan aktivitas masyarakat,” pungkasnya.