Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah ‎

Teks foto: Asisten II Setda Tanbu, Eryanto Rais membacakan sambutan Bupati dalam rapat paripurna penyampaian Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (22/7/2025). (Ist)

‎Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (22/7/2025).
‎
‎Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Sya’bani Rasul, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan SKPD, perwakilan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
‎
‎Bupati Andi Rudi Latif diwakili oleh Asisten II Setda Tanbu, Eryanto Rais, menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
‎
‎“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus sebagai hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Eryanto Rais saat membacakan sambutan Bupati.
‎
‎Evaluasi tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/2960/Keuda tertanggal 17 Juli 2025, yang menyampaikan adanya beberapa materi pengaturan yang harus disesuaikan, khususnya terkait dengan ketentuan dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
‎
‎“Kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan peraturan daerah ini dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan,” terang Eryanto Rais.
‎
‎Pemkab Terintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap agar Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2004 ini dapat segera disetujui dan diberlakukan demi terciptanya sistem perpajakan dan retribusi daerah yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
‎
‎“Harapan kami, perubahan Perda ini dapat memperkuat sistem perpajakan daerah demi memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” tutup Eryanto Rais.
‎
‎Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam harmonisasi kebijakan fiskal daerah yang sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *