Paringin, wartaberitaindonesia.com – Bermula dari penangkapan seorang tersangka kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, berinisial MA, Satresnarkoba Polres setempat, berhasil membekuk satu tersangka lainnya, yakni RU.
RU adalah pengedar narkoba yang diduga menjual barang narkoba kepada MA.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres setempat, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, MA dan RU diamankan atas kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
“Terhadap MA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu,” kata Iptu Eko, Kamis (25/7/2024), di Paringin.
Lalu pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RU di wilayah Kabupaten HST dan mengamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu dengan berat bersih 19,53 gram.
Penggeledahan barang bukti di kediaman RU dilakukan bersama ketua RT setempat. Selain itu, RU pun mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini baik MA maupun RU sudah diamankan di Polres Balangan guna proses lebih lanjut.