Banjarmasin,wartaberitaindonesia.com – Sebanyak 45 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin periode 2024-2029, hasil pemilu legislatif 2024 resmi dilantik, pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (9/9/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin periode 2019-2024, H Harry Wijaya, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur oleh Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto. Perihal pemberhentian anggota DPRD Kota Banjarmasin masa bakti periode 2019-2024, selanjutnya meresmikan sekali
gus mengangkat anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2024- 2029.
Selanjutnya prosesi pelantikan, anggota DPRD Kota Banjarmasin dilaksanakan dengan mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Agus Akhyudi, S.H, M.H.
Dalam pengantarnya, H Harry Wijaya, Ketua DPRD Banjarmasin periode 2019-2024, menyatakan bahwa rapat paripurna ini digelar, sehubungan dengan telah dilaksanakannya dan didapatkan hasil dari Pemilihan Umum Legislatif pada bulan Februari 2024 kemarin, sebagai tanda berakhirnya masa bakti anggota DPRD periode tahun 2019-2024.
“Lima tahun berlalu dan berjalan begitu cepat, tentu masih banyak aspirasi masyarakat yang belum bisa terlaksana secara maksimal. Semoga pada periode ke depan bisa terlaksana lebih baik lagi,” ungkapnya.
Sementara Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Kota Banjarmasin yang baru dilantik.
“Sebagai mitra eksekutif kiranya amanah yang diberikan warga Banjarmasin ini anggota dewan yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,“ harapnya.
Ia juga berharap anggota dewan yang baru dilantik bisa meningkatkan kinerja lembaga legislatif ini dalam lima tahun ke depan.
Dikesempatan yang sama Pimpinan Sementara DPRD Banjarmasin, Rudi Heriyadi menyampaikan harapan dan ajakan agar bersinergi dengan Pemko untuk berkolaborasi di dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam waktu dekat ini tentu kami akan segera membahas dan memutuskan ketua dewan definitif, termasuk pembentukan alat kelengkapan dewan. Supaya kami dapat segera bekerja mengemban amanah ini,” tuturnya.
Terpisah, Sekretaris DRPD Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto menegaskan, ada beberapa tahap dan langkah yang dilakukan para anggota dewan baru tersebut.
“Seperti perlu melakukan rapat dan pembahasan pembentukan fraksi, merumuskan tatib, menetapkan ketua definitif, sekaligus menunggu surat keputusan gubernur. Selanjutnya ke depan mereka dapat melaksanakan tugas-tugasnya, mengemban amanah masyarakat,” tutup Iwan Ristianto.