Batulicin, wartaberitaindonesia.com – DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat Paripurna dibuka
Ketua Sementara DPRD Tanbu Andrean Atma di Gedung DPRD setempat, Senin (09/09/2024). Hadir Sekretaris Daerah Tanbu, H Ambo Sakka mewakili Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar.
Bupati Zairullah dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Ambo Sakka menyampaikan jika penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian.
Termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
“Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar. Serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Tanbu.
“Agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Kabupaten yang tertata, efisien dan berkelanjutan,” terangnya.
Untuk itu, pihak eksekutif juga berharap agar Raperda perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaran perumahan dan kawasan permukiman ini dapat di setujui untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan kemasyarakatan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” tutup Sekda. (nda/ril)