Banjarmasin,
wartaberitaindonesia.com– Guna memenuhi kebutuhan generasi dalam pemenuhan hak pendidikan jangka panjang,
Desa Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, membangun gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Gedung PAUD itu dibangun di lahan tanah 8×6 M2,” kata Kepala Desa Makmur, Antung Sahidah kepada
wartaberitaindonesia.com, Jumat (26/5).
Antung Sahidah menjelaskan sarana prasarana pendidikan tersebut harus dilaksanakan karena seiring tingkat kelahiran anak yang positif dan didukung ketersediaan anggaran dari Dana Desa (DD) sebesar Rp174 juta termasuk pajak Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Ini dilaksanakan karena memang urgensi kepentingan dunia pendidikan,” ujarnya.
Proyeksi pembangunan PAUD tersebut, bebernya, dilaksanakan tanpa lelang atau Penunjukan Langsung (PL), hal itu sudah sesuai dengan pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Kemudian jika ada hal-hal informasi yang menyudutkan maupun perihal segala postingan tanpa konfirmasi langsung dengan dirinya selaku kepala desa, maka kebenaran informasi tersebut diragukan karena selain diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008.
Hal itu diperkuat pula
ketentuan Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 hak jawab juga merupakan kode etika jurnalistik harus dipatuhi oleh setiap wartawan maupun perusahaan media sebagai dasar ketentuan.
“Kami berharap jika masyarakat mau mengetahui program pembangunan di desanya silahkan menanyakan langsung ke dirinya,” tukasnya.






