Anggota DPRD Kalsel Dr. Hj. Dewi Damayanti Said mendorong kader PKK menjadi penggerak pengelolaan sampah dalam Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2018.
Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr. Hj. Dewi Damayanti Said, S.E., M.M., mendorong kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk menjadi motor penggerak perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.
Ajakan tersebut disampaikan Dewi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kalsel Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kedai 99 Trisakti, Jalan Yos Sudarso, Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Senin (10/8/2026).
Kegiatan ini melibatkan ibu-ibu PKK Kota Banjarmasin. Kelompok ini dinilai memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan ketahanan keluarga serta lingkungan RT dan RW.
Dalam agenda ini, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Banjarmasin tersebut didampingi oleh dua narasumber ahli. Mereka adalah praktisi lingkungan hidup sekaligus pegiat komunitas sungai, Romadhini Putri Wulandari, S.T., M.Ling., serta pengusaha pengelolaan limbah, Hendri Gunadi, S.E.
Dewi menekankan agar masyarakat tidak lagi sekadar membuang sampah pada tempatnya. Ia mengajak warga mulai memilah sampah organik dan anorganik, hingga mendaur ulang sampah yang memiliki nilai ekonomi.
Menurutnya, urusan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari lingkup terkecil. Oleh karena itu, kader PKK diharapkan mampu menularkan edukasi ini ke lingkungan rumah tangga dan tetangga sekitar.
“Peran ibu-ibu PKK sangat penting untuk membangun kebiasaan baik sejak dari rumah,” ujar politisi perempuan tersebut.
Melalui edukasi yang masif, Dewi berharap implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 ini dapat memperkuat kepedulian kolektif masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan di Banua.






