Kuala Kurun, wartaberitaindonesia.com– Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas bersama Polsek Manuhing menangkap seorang pria berinisial SH (31) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Warga Desa Rabambang ini diringkus di sebuah mes karyawan pabrik PT Tantahan Panduhup Asi, Blok I, Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Personel Polsek Manuhing yang dipimpin langsung oleh Ipda M. Helmi Hakim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Saat penggerebekan, pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang mess. Namun, kesigapan petugas di lapangan berhasil menggagalkan upaya tersebut dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sebuah dompet berwarna cokelat hitam di atas meja ruang tamu. Di dalam dompet tersebut, petugas menyita tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,78 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya satu unit timbangan digital warna perak, satu bundel plastik klip kosong, sebuah sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel pintar yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Plh. Kasat Narkoba Polres Gumas Ipda Bonar Ari Sihombing, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan melanggar hukum ini.
“Penangkapan ini adalah bukti kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan memastikan lingkungan kerja serta pemukiman bersih dari pengaruh narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat terus bersinergi dengan kami dalam memerangi narkotika,” ujar Ipda Bonar dalam keterangan resminya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SH harus mendekam di sel tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






