Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Fajar Harapan, Amankan Uang Tunai Jutaan Rupiah

Teks foto : BARANG BUKTI: Dua paket sabu, uang tunai Rp4,3 juta, dan alat transaksi lainnya yang disita petugas saat meringkus tersangka HS di Desa Fajar Harapan, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (5/5/2026). (Ist)

Kuala Kurun, wartaberitaindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing berhasil meringkus seorang pria berinisial HS (38), terduga pengedar narkotika di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing. Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (5/5/2026) dini hari pukul 00.20 WIB ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasat Narkoba, Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., mengonfirmasi bahwa penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, S.H., M.M. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

 

“Tersangka HS tidak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan di kediamannya. Operasi ini adalah hasil penyelidikan mendalam di wilayah Kecamatan Manuhing dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Ipda Bonar dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,62 gram. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan narkotika tersebut di dalam kotak rokok merk Click Menthol warna hijau yang diletakkan di atas kusen pintu kamar.

 

Selain narkoba, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp4.350.000 dari saku celana tersangka. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua bendel plastik klip, sendok sabu dari sedotan, serta satu unit ponsel Realme 7i yang digunakan untuk bertransaksi.

 

Ipda Bonar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah berjuluk Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi akurat kepada kepolisian.

 

“Penangkapan ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba. Kami berharap ini dapat memutus rantai peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa,” tegasnya.

 

Saat ini, HS beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *