Pemprov Kalsel meningkatkan dukungan anggaran Kejurprov 2026 menjadi Rp25 juta per cabor, mencakup biaya kepanitiaan dan hadiah pemenang.
Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna pada Senin (10/8/2026). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah kabupaten setempat.
Ketua DPRD Andrean Atma Maulani memimpin langsung rapat di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut. Dalam memimpin rapat, Wakil Ketua I H. Hasanuddin turut mendampingi beliau.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mengajukan dua regulasi baru. Regulasi pertama adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Regulasi kedua yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu. Ia menjelaskan bahwa penyusunan kedua Raperda ini bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi.
“Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa,” ujar Wisnu.
Wisnu memaparkan salah satu poin krusial dalam Raperda Pilkades. Poin tersebut adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan. Kepala desa kini hanya dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Selain itu, Raperda ini juga mengatur sejumlah ketentuan baru, di antaranya:
* Pelaksanaan Pilkades:
Panitia menggelar Pilkades secara bergelombang maksimal empat kali dalam periode delapan tahun.
* Calon Tunggal:
Aturan baru mengakomodasi mekanisme kolom kosong jika Pilkades hanya diikuti satu calon.
* Hak Purnatugas:
Kepala desa yang purnatugas berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Mereka juga menerima tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa.
* Pilkades Antarwaktu (PAW):
Pihak panitia menyesuaikan syarat calon, kelengkapan administrasi, serta mekanisme pemungutan suara. Kini pemungutan suara bisa berlangsung secara langsung maupun elektronik (e-voting). Lewat Musyawarah Desa, pihak terkait melaksanakan PAW jika sisa masa jabatan kades lebih dari satu tahun.
“Melalui perubahan ini, kami berharap pelaksanaan Pilkades ke depan memiliki dasar hukum yang semakin jelas. Langkah ini memberikan kepastian bagi seluruh pihak serta selaras dengan peraturan di atasnya,” tambah Wisnu.
Setelah penyampaian ini, Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu akan membawa kedua Raperda ke tahap pembahasan intensif. Kedua pihak melakukan pembahasan untuk penyempurnaan sebelum mengesahkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten, dan staf ahli bupati turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. Selain itu, pimpinan SKPD, pihak perbankan, serta jajaran Perusda Tanah Bumbu juga menghadiri acara.






