Paringin, wartaberitaindonesia.com – Kasus dugaan video asusila yang menyeret selebgram asal Balangan, MF alias Fazar Bungas, memasuki tahap lanjutan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Balangan, Rabu (25/2/2026) sore.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Selain Fazar, tersangka lainnya berinisial HY yang menjadi pemeran pria dalam video tersebut juga turut dilimpahkan dalam waktu bersamaan.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Kurniawan Goenawi membenarkan proses Tahap II tersebut. Ia menyampaikan, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Barang bukti yang kami serahkan antara lain gawai (handphone), laptop, flashdisk berisi rekaman video, seprai, hingga pakaian yang digunakan para tersangka dalam video tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan terkait pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tersangka dapat dijerat Pasal 407 ayat (1) terkait penyebaran konten pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
Meski kedua tersangka telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, kepolisian menegaskan proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Aparat masih melakukan pengembangan untuk memburu sosok yang diduga sebagai penyebar awal video tersebut.
“Untuk penyebar awal masih dalam proses pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini dalam tahap pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.
Dengan pelimpahan Tahap II ini, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.






