Pembangunan gedung baru Kantor DPRD Kalsel di Banjarbaru tertunda dua tahun akibat sengketa lahan yang masih dalam proses hukum PK.
Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com –
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menunda proyek pembangunan gedung baru Kantor DPRD di Kota Banjarbaru selama dua tahun. Masalah utama penundaan ini berasal dari sengketa kepemilikan lahan proyek yang belum juga selesai sampai sekarang. Pemprov Kalsel saat ini sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung setelah menelan dua kali kekalahan di tingkat persidangan sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, HM Alpiya Rakhman, menegaskan bahwa pihak legislatif bersama eksekutif sengaja menghentikan sementara proyek pembangunan fisik tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi munculnya risiko hukum baru yang membahayakan keuangan daerah jika hasil akhir pengadilan ternyata memenangkan pihak penggugat. Pihak dewan memilih untuk bersikap hati-hati dan menunggu status hukum tanah tersebut benar-benar bersih dan jelas.
DPRD Kalsel menyatakan bahwa kepastian pembayaran dana ganti rugi kepada pemilik lahan sepenuhnya bergantung pada isi putusan Peninjauan Kembali tersebut. Hasil dari langkah hukum ketiga ini yang akan menjadi acuan dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran ganti rugi jika posisinya kembali kalah. Hal ini penting agar proses pembayaran hak atas tanah masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dan sah.
Di sisi lain, kebutuhan untuk memindahkan gedung perwakilan rakyat ini sebenarnya sudah masuk dalam kategori sangat mendesak bagi kelancaran birokrasi daerah. Sebagian besar pusat pelayanan publik, instansi dinas, dan kantor pemerintahan Pemprov Kalsel sudah resmi beroperasi di ibu kota baru di Banjarbaru. Kondisi ini membuat aktivitas operasional DPRD Kalsel menjadi kurang efektif karena posisinya masih tertinggal dan terpisah di Kota Banjarmasin.






