KUHP Baru Berlaku 2026, DPRD Minta Sosialisasi Berkelanjutan

Teks foto: Anggota DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim (tengah). (Ist)

Banjarmasin wartaberitaindonesia.com

– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Hamid Bahasyim, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap undang-undang baru yang telah disahkan pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, setiap regulasi baru membawa perubahan mendasar sehingga perlu disosialisasikan secara masif dan berkelanjutan, baik kepada aparat penegak hukum maupun masyarakat luas.

 

“Undang-undang baru ini harus dipahami secara utuh. Jangan sampai muncul tafsir keliru di lapangan yang justru menimbulkan keresahan,” ujar anggota Komisi I DPRD Kalsel tersebut.

 

Ia menjelaskan, pada prinsipnya pembaruan regulasi bertujuan memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Namun dalam penerapannya, aparat penegak hukum diminta tetap mengedepankan asas keadilan, kehati-hatian, serta pendekatan humanis.

 

“Kita tidak ingin hukum hanya terlihat tegas di atas kertas, tetapi penerapannya mengabaikan kondisi sosial masyarakat,” tegasnya.

 

Habib Hamid menambahkan, DPRD Kalsel akan terus mengawal implementasi berbagai undang-undang baru agar berjalan sesuai tujuan pembentukannya. Masukan dan evaluasi dari masyarakat, kata dia, juga akan menjadi bahan penting dalam pengawasan ke depan.

 

“Undang-undang ini harus menjadi alat perlindungan, bukan alat untuk menakut-nakuti masyarakat,” pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Indonesia kini memiliki sejumlah undang-undang baru di bidang hukum yang berdampak langsung pada penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Di antaranya KUHP Baru yang mulai berlaku 2026, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Undang-Uundang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

 

Sementara itu, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan.

Pemerintah menegaskan, pembaruan hukum tersebut ditujukan untuk membangun sistem hukum nasional yang lebih modern, adil, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *