DPRD Kalsel Dorong Optimalisasi Data PNP di Tanah Laut

Teks foto : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel dari Fraksi PKS, Habib Hamid Bahasyim (tengah) dan Ilham Nor, ST (kanan). (Foto: Ist)

Komisi I DPRD Kalsel mendorong integrasi data kependudukan non-permanen di Tanah Laut lewat inovasi aplikasi.

Tanah Laut, wartaberitaindonesia.com – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong penguatan koordinasi lintas instansi untuk mengoptimalkan pendataan Penduduk Non-Permanen (PNP). Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di banua.

Bacaan Lainnya

 

Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja (kanker) Komisi I DPRD Kalsel ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut pada Jumat (17/7/2026).

 

Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel dari Fraksi PKS, Habib Hamid Bahasyim, ini turut melibatkan berbagai pihak lintas sektor. Di antaranya Disdukcapil Provinsi Kalsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta sejumlah perwakilan perusahaan swasta.

 

Pertemuan tersebut secara khusus membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen yang dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak penduduk non-permanen yang belum tercatat dalam administrasi kependudukan resmi.

Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada belum optimalnya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat perantau.

 

“Dampaknya terasa pada belum optimalnya pemberian layanan kesehatan, pendidikan, penyaluran bantuan sosial, hingga berpotensi mengganggu perencanaan pembangunan daerah,” ujar Habib Hamid.

 

Di tempat yang sama, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut, Andra Eka Putra, membenarkan bahwa proses pendataan PNP masih menghadapi tantangan berat, terutama di kawasan perkebunan dan wilayah-wilayah terpencil.

 

Salah satu dampak nyata dari kendala data ini terlihat pada sektor kesehatan dasar di desa.

“Jumlah peserta posyandu kerap kali melebihi data sasaran yang kami miliki. Hal ini terjadi karena banyak penduduk non-permanen di sekitar wilayah tersebut belum terdaftar secara resmi,” urai Andra.

 

Sebagai solusi konkret, Disdukcapil Tanah Laut terus memperkuat kerja sama dengan pihak korporasi. Tujuannya agar pekerja yang berasal dari luar daerah dapat segera didaftarkan sebagai Penduduk Non-Permanen.

 

Skema ini mendapat respons positif dari pelaku usaha. HRD PT Gawi Makmur Kalimantan, Hendri Irawan, menyebutkan bahwa langkah pendataan PNP merupakan jalan tengah yang sangat membantu.

 

“Ini menjadi solusi bagi para pekerja perantau yang belum ingin memindahkan domisili tetapnya, namun di sisi lain mereka tetap membutuhkan akses legal terhadap pelayanan publik di tempat kerja,” kata Hendri.

 

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, mengusulkan sebuah inovasi berupa pengembangan aplikasi khusus. Aplikasi ini nantinya berfungsi untuk mempermudah proses pendataan serta pemantauan status Penduduk Non-Permanen secara real-time.

 

Ilham menegaskan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat dalam melaporkan status kependudukannya adalah kunci utama. Sinergi ini diperlukan agar tidak ada warga negara yang kehilangan haknya atas pelayanan publik.

 

Melihat pentingnya urgensi masalah ini, Ilham menambahkan bahwa gagasan penguatan data PNP berpeluang besar untuk diseriusi lebih lanjut di tingkat legislatif.

 

“Gagasan ini memiliki peluang bagus untuk dikembangkan dan digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda) inisiatif dari DPRD Kalsel,” pungkas Ilham Nor.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *