Anggota DPRD Kalsel Firman Yusi mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan status jalan nasional dan daerah lewat warna marka.
Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mendorong peningkatan literasi lalu lintas masyarakat melalui edukasi perbedaan status jalan nasional dan jalan daerah. Langkah edukasi ini dikemas dalam bentuk infografis yang diunggah melalui akun media sosial Anggota DPRD Kalsel, Firman Yusi.
Firman menyampaikan bahwa saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa warna marka membujur di jalan raya menunjukkan status pengelolaan ruas jalan tersebut.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya memahami arti marka jalan, tetapi juga mengetahui ke mana aspirasi atau laporan kerusakan jalan harus disampaikan sesuai kewenangannya,” ujar Firman, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, jalan nasional memiliki ciri khas marka membujur berwarna kuning dan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Pusat. Jalan ini berfungsi menghubungkan antarprovinsi serta mendukung konektivitas nasional.
Sebaliknya, jalan daerah menggunakan marka membujur berwarna putih. Pengelolaan jalur ini menjadi wewenang pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota setempat.
Selain status jalan, infografis tersebut juga memaparkan arti dan fungsi marka jalan:
Garis kuning putus-putus: Pengendara boleh mendahului kendaraan lain secara aman.
Garis kuning utuh: Larangan keras melintasi jalur berlawanan atau mendahului.
Garis kuning ganda: Larangan mutlak mendahului demi keselamatan pengguna jalan.
Firman menambahkan, edukasi ini berpedoman pada regulasi resmi, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.
Melalui peningkatan literasi ini, Fraksi PKS berharap keselamatan berkendara dan respons pelayanan infrastruktur di Kalsel dapat berjalan lebih optimal.






