Bupati Barsel Buka Sosialisasi Pajak Daerah 2025: Dorong Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak Melalui Digitalisasi

Teks foto: Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri (tengah) membuka kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2025 di Aula Kantor Kecamatan Dusun Selatan, Rabu (23/7). (Ist)

Buntok, wartaberitaindonesia.com

– Bupati Barito Selatan (Barsel), Eddy Raya Samsuri, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2025 di Aula Kantor Kecamatan Dusun Selatan pada Rabu (23/7/2025).

Bacaan Lainnya

 

Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barsel dengan fokus utama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

 

Dalam laporannya, Kepala Bapenda Kabupaten Barsel, Selviriyatmi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini mengacu pada kerangka hukum terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, Perda Kabupaten Barsel Nomor 2 tahun 2024, serta beberapa Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2025 (Nomor 8, 9, 10, dan 11) yang mengatur mekanisme Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak barang dan jasa tertentu.

 

“Kegiatan ini bertujuan konkret untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan wajib pajak secara teratur. Harapannya, masyarakat dapat berperan aktif dan optimal dalam mendukung roda pemerintahan serta pembangunan di Barsel,” ujar Selviriyatmi.

 

Bupati Barsel, Eddy Raya, dalam sambutannya menekankan peran krusial pajak daerah sebagai pilar utama pembiayaan pembangunan daerah. Ia menggarisbawahi bahwa meskipun target pemenuhan pajak terus diupayakan oleh aparatur pemerintah, faktor kesadaran dan ketaatan sukarela dari wajib pajak menjadi penentu keberhasilan utama.

 

Eddy juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap era digitalisasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

 

Pemkab Barsel melalui Bapenda telah meluncurkan inovasi pembayaran pajak dan retribusi daerah berbasis daring (online). Inovasi ini merupakan hasil kerja sama dengan PT. Fortuna Media Tama sebagai agregator kanal pembayaran, yang menyediakan berbagai opsi kemudahan bagi masyarakat.

 

Masyarakat kini dapat membayar kewajiban pajak mereka melalui berbagai platform digital populer, meliputi:

 

E-commerce/Dompet Digital: Shopee, Gopay, Lazada, Dana, dan Blibli.

Minimarket: Alfamart dan Indomaret.

 

Mobile Banking: Bank Mandiri (Livin), BRI (Brimo), dan Bank Kalteng (Betang Mobile).

 

“Dengan sistem pembayaran digital ini, masyarakat kini memiliki kemudahan untuk membayar pajak kapan saja dan di mana saja, menjadikan prosesnya lebih cepat, mudah, dan aman,” tutup Eddy.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *