Finalisasi Raperda Kebakaran, DPRD dan BPBD Balangan Perkuat Penanggulangan Bencana

Teks foto : Komisi III DPRD Kabupaten Balangan bersama BPBD menggelar rapat kerja finalisasi Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Kamis (9/4). (Ist)

Paringin, wartaberitaindonesia.com– Komisi III DPRD Kabupaten Balangan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menggelar rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Kamis (9/4/2026).

 

Bacaan Lainnya

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III tersebut menjadi tahapan krusial dalam menyempurnakan regulasi daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kesiapsiagaan serta efektivitas penanganan kebakaran di seluruh wilayah Kabupaten Balangan.

 

Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, menjelaskan bahwa dalam pembahasan ini, pihaknya bersama anggota legislatif mengkaji sejumlah poin krusial. Pembahasan mencakup upaya pencegahan, penanganan darurat, hingga strategi mendorong peran aktif masyarakat.

 

“Raperda inisiatif ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk meminimalkan risiko kebakaran, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” ujar Surya.

 

Ia optimistis, setelah tahap finalisasi ini, regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan. Menurutnya, Raperda ini bertujuan menciptakan sistem penanggulangan kebakaran yang terpadu, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan partisipasi publik dalam mitigasi bencana.

 

“Manfaatnya sangat besar, mulai dari perlindungan jiwa dan aset warga hingga optimalisasi sarana prasarana pemadam kebakaran,” jelasnya.

 

Selain mengatur teknis penyediaan sarana, Raperda ini juga memuat mekanisme investigasi kebakaran dan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan relawan kebakaran.

 

Dengan adanya regulasi ini, pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Balangan diharapkan berjalan lebih sistematis dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *