DPC SPSI Kota Banjarmasin mendesak DPR RI mengeluarkan RUU Ketenagakerjaan dari skema Omnibus Law saat mendatangi DPRD Kota Banjarmasin.
Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com –
Dewan Pimpinan Cabang SPSI Kota Banjarmasin mendesak DPR RI agar mengeluarkan RUU Ketenagakerjaan dari skema Omnibus Law. Ketua DPC SPSI Banjarmasin Sumarlan menyampaikan langsung tuntutan tersebut dalam audiensi bersama DPRD Kota Banjarmasin pada Kamis (23/07/2026). Selanjutnya, serikat buruh menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah guna memastikan regulasi baru mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi. Pihaknya juga menyoroti gelombang pemutusan hubungan kerja akibat beberapa perusahaan kayu raksasa yang gulung tikar. Oleh karena itu, pengurus SPSI meminta pemerintah daerah mengantisipasi dampak buruk penutupan pabrik bagi kehidupan ribuan buruh. Hasilnya, para wakil rakyat berjanji akan mengawal penuh seluruh aspirasi pekerja tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari siap meneruskan poin tuntutan buruh ke DPR RI di Jakarta. Pihak legislatif menilai draf aturan saat ini masih mengandung banyak pasal multitafsir yang merugikan pekerja. Selain itu, pimpinan DPRD Banjarmasin H. Isnaini meminta pemerintah kota menyiapkan program jaring pengaman sosial bagi korban PHK. Pengelola daerah wajib membuka akses lapangan kerja baru serta memberikan bantuan stimulus usaha bagi warga terdampak. Pada akhirnya, sinergi lintas lembaga ini akan memberikan perlindungan hukum yang jauh lebih adil bagi para buruh. Di sisi lain, dewan kota terus mengawal isu ketenagakerjaan ini hingga tingkat provinsi.






