Aliansi Pedagang Sudimampir memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Pemkot Banjarmasin untuk menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGB.
Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com–
Aliansi Pedagang Sudimampir memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menerbitkan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan. Kuasa Hukum Aliansi Pedagang, Muchlis Ramlan, menyampaikan hal tersebut usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kota Banjarmasin pada Kamis (16/07/2026). Selanjutnya, Muchlis menegaskan bahwa sebanyak 300 pedagang sangat membutuhkan surat rekomendasi tersebut demi keberlangsungan usaha mereka. Pihak BPN Kota Banjarmasin menyatakan kesiapan penuh untuk memproses sertifikat begitu pemerintah daerah mengeluarkan izin resmi. Oleh karena itu, para pedagang mengancam akan menggelar aksi damai apabila pemerintah tidak memberikan kepastian hingga pertengahan Agustus. Hasilnya, forum RDP sepakat menggelar pertemuan lanjutan guna mengawal penyelesaian masalah tersebut.
Sementara itu, pihak pedagang mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi termasuk kepatuhan pembayaran pajak daerah. Rombongan perwakilan warga pasar menyerahkan berkas dokumen yang sangat lengkap kepada instansi teknis terkait. Selain itu, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, mendesak dinas terkait agar segera merampungkan proses perizinan. Pihak legislatif mengimbau seluruh pemilik toko agar tetap tenang menjalankan aktivitas perdagangan harian seperti biasa. Pada akhirnya, kepastian legalitas lahan ini akan menjamin keberlanjutan roda ekonomi di kawasan pasar tertua tersebut. Di sisi lain, dewan kota terus mengawal proses administrasi ini hingga tuntas.






