DPRD Banjarmasin menggelar konsultasi publik Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk menyerap aspirasi warga.
Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar konsultasi publik, Minggu (30/8). Agenda ini bertujuan menjaring aspirasi masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Langkah ini untuk memastikan agar regulasi tersebut benar-benar aplikatif di lapangan.
Noorlatifah, Anggota DPRD Kota Banjarmasin, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini menjadi ruang partisipasi aktif warga. Masyarakat bisa memberi masukan sebelum raperda masuk ke tahap pembahasan formal di internal dewan.
“Hari ini kita menyosialisasikan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kepada masyarakat sebelum dibahas di DPRD. Masukan dari tokoh masyarakat dan berbagai unsur warga sangat penting agar aturan ini nantinya bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Noorlatifah.
Menurutnya, nilai-nilai Pancasila tidak boleh mandeg sebagai teori atau hafalan sekolah semata. Pemerintah daerah wajib memperkuat pemahaman ideologi ini agar tumbuh dalam perilaku riil masyarakat. Contohnya seperti menjaga kerukunan bertetangga dan menghargai perbedaan.
Noorlatifah juga menegaskan bahwa konsultasi publik berbeda dengan uji publik dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Agenda ini murni bertujuan menyerap aspirasi lebih awal. Sebab, status hukumnya masih berupa raperda inisiatif usulan DPRD yang belum sah atau dibahas.
Terkait teknis pembahasan, ia menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan berdasar pada pembagian Panitia Khusus (Pansus). Pembagian ini bukan berdasarkan komisi asal anggota dewan. Noorlatifah sendiri masuk dalam Pansus Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sementara legislator lainnya tersebar di pansus lain seperti bidang UMKM.






