Optimalkan Retribusi, DPRD Banjarmasin Gelar Konsultasi Publik Raperda

Teks foto : Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M. Isnaini (kedua kanan) menghadiri konsultasi publik Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Banjarmasin, Minggu (30/8/2026). Revisi ini berfokus pada penyesuaian tarif dan optimalisasi sektor retribusi daerah. (Foto: Ist)

DPRD Banjarmasin menggelar konsultasi publik Raperda Pajak dan Retribusi Daerah guna menyelaraskan aturan pusat serta memacu potensi retribusi.

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com –

Bacaan Lainnya

DPRD Kota Banjarmasin menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Minggu (30/8/2026). Revisi ini berfokus memperkuat sektor retribusi yang masih memiliki potensi besar.

Muhammad Syahid, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini menindaklanjuti evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah daerah harus menyelesaikan evaluasi tersebut dalam waktu 15 hari. Keterlambatan akan berdampak pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).

Proses evaluasi sebelumnya telah melahirkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 sebagai perubahan pertama. Pada usulan perubahan berikutnya, pemerintah fokus menyelaraskan aturan dengan regulasi yang lebih tinggi. Pemerintah juga memperkuat sistem pemungutan melalui penyesuaian objek, tarif, dan mekanisme lapangan.

“Ketentuan pajak daerah saat ini sudah berjalan baik dan jelas. Fokus kami sekarang pada sektor retribusi karena beberapa SKPD, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pariwisata, masih melihat potensi yang bisa digali,” ujar Syahid. Salah satu poin penyesuaian adalah pengaturan tarif masuk dan fasilitas di kebun binatang yang baru.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M. Isnaini, menyatakan bahwa konsultasi publik ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Ia menambahkan, revisi ini juga mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam forum tersebut, masyarakat menyoroti masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menanggapi hal itu, Isnaini mendorong BPKPAD untuk menyajikan data tunggakan dan sanksi secara lebih transparan. Transparansi ini membantu masyarakat bersiap dan menghindari denda.

Selain PBB, DPRD juga menyoroti pergeseran aktivitas perdagangan grosir yang kini mulai merambah kawasan permukiman. “Fenomena ini perlu diobservasi dan dikaji aturan hukumnya agar pemerintah daerah tidak rugi,” kata Isnaini.

Ia menegaskan, optimalisasi sektor pajak dan retribusi sangat krusial bagi Banjarmasin. Kota ini tidak memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA). Banjarmasin hanya bertumpu pada pendapatan sektor jasa serta pajak daerah sebagai sumber utama pendapatan.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *