DPRD Tanah Bumbu Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

Teks foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terkait pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda menjadi Perda di Ruang Utama Kantor DPRD, Batulicin, Senin (14/9/2026). (Foto: Ist)

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui tiga Raperda strategis tentang Pilkades, Perangkat Desa, dan Pajak Daerah menjadi Perda.

Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi yang digelar di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (14/9/2026).

Bacaan Lainnya

 

Rapat paripurna penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Prosesi pengambilan keputusan ini juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, yang hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu. Selain itu, tampak hadir unsur Forkopimda, instansi vertikal, staf ahli, asisten, pimpinan SKPD, pihak perbankan, Perusda Tanah Bumbu, serta para tamu undangan lainnya.

 

Adapun tiga Raperda yang resmi disepakati untuk dilanjutkan prosesnya menjadi Perda meliputi:

 

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.

 

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

 

Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Dalam jalannya rapat, seluruh fraksi di DPRD Tanah Bumbu secara bergantian menyampaikan pandangan umum dan menyatakan sepakat bulat menerima ketiga regulasi baru tersebut.

 

Penyampaian pendapat akhir fraksi diawali oleh Fraksi PKB melalui juru bicaranya, H. Irin. Disusul Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Harmanudin, dan Fraksi Gerindra melalui H. Bobi Rahman.

 

Selanjutnya, Fraksi NasDem Sejahtera menyampaikan sikapnya melalui Andi Heriyanto, Fraksi PDI Perjuangan melalui Andi Erwin Prasetya, dan ditutup oleh Fraksi PAN melalui juru bicara Makhruri.

 

Seluruh fraksi menyatakan sepakat dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk segera diproses ke tahapan berikutnya hingga resmi diundangkan menjadi Perda.

 

Sebagai penutup agenda, dilakukan prosesi penandatanganan tiga berkas berkas Raperda oleh unsur pimpinan DPRD bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebagai tanda keabsahan tahapan penetapan regulasi daerah tersebut.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *