BK DPRD Kalsel mewacanakan aturan penggunaan pakaian adat Sasirangan dalam Tatib DPRD usai studi banding ke DPRD Provinsi Bali.
Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com –
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mewacanakan penerapan kewajiban penggunaan pakaian adat di lingkungan parlemen. BK DPRD Kalsel mendapat gagasan ini usai melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Bali pada Senin (14/9/2026).
Anggota BK DPRD Kalsel, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, menyatakan bahwa regulasi tersebut layak masuk dalam penyempurnaan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel. Menurut Habib Umar, kebijakan ini tidak sekadar memperkuat identitas budaya daerah. Kebijakan tersebut juga akan memberikan efek domino yang besar bagi sektor ekonomi lokal.
“Salah satu hasil diskusi penting yang kami dapatkan adalah terkait penerapan pakaian adat. Ini akan kami usulkan dalam revisi tata tertib DPRD Kalimantan Selatan,” ujar Habib Umar, Selasa (15/9/2026).
Secara spesifik, ia menilai optimalisasi kain Sasirangan sebagai pakaian adat akan menjadi angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dapat menjaga identitas dan kelestarian budaya Banjar. Di sisi lain, kewajiban tersebut juga diharapkan mampu mendongkrak pendapatan para perajin Sasirangan, khususnya di Banjarmasin.
BK DPRD Kalsel nantinya akan membawa wacana ini ke meja rapat internal. Mereka akan membahasnya lebih lanjut serta menyesuaikan aturan dengan kebutuhan teknis di lingkungan dewan.






