DPRD Kalsel Siap Kawal Aspirasi Buruh Terkait RUU Ketenagakerjaan ke DPR RI

Teks foto : Anggota Komisi IV DPRD Kalsel dari Fraksi PKB, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin. (Foto: Ist)

Komisi IV DPRD Kalsel siap meneruskan aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Kalsel terkait RUU Ketenagakerjaan ke DPR RI demi kesejahteraan pekerja.

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com

Bacaan Lainnya

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berkomitmen mengawal sejumlah aspirasi buruh. Pihaknya akan meneruskan tuntutan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tersebut ke tingkat pusat.

 

Pimpinan dewan menyampaikan komitmen ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka bertemu dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Kalsel di gedung dewan pada Rabu (16/9) sore. Dalam pertemuan itu, para pekerja mendesak peninjauan ulang terhadap RUU tersebut. Langkah ini penting demi menjamin perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.

 

Koalisi buruh menyuarakan sejumlah isu krusial dalam rapat tersebut. Isu-isu itu meliputi sistem outsourcing serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka juga menyoroti masalah upah minimum dan formula pengupahan. Isu lain yang menjadi perhatian adalah masalah PHK, nilai pesangon, hingga sistem pengawasan ketenagakerjaan.

 

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel dari Fraksi PKB, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, memberikan tanggapan tegas. Ia menyatakan bahwa pihaknya menerima penuh tuntutan tersebut. Komisi IV akan menyampaikan langsung aspirasi warga Kalsel kepada komisi terkait di DPR RI.

 

“Kami sepakat untuk terus mengawal dan menyampaikan aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu ke DPR RI. Kami akan meneruskan keluhan dan kekhawatiran para buruh kepada komisi terkait di DPR RI,” ujar Mahendra.

 

Ia berharap pemerintah pusat dan parlemen mempertimbangkan masukan dari para pekerja di Kalsel secara mendalam. Pertimbangan ini harus berjalan sebelum mereka mengesahkan regulasi tersebut.

 

Menurut Mahendra, tim perumus harus segera memperbaiki ketentuan-ketentuan yang merugikan para pekerja. Proses pembahasan harus menghapus pasal yang memicu kekhawatiran di kalangan buruh. Langkah perbaikan ini sangat penting agar undang-undang hasil rumusan nanti tidak memicu konflik sosial. Regulasi yang baru harus tetap berpihak pada kesejahteraan buruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *