Air PTAM Bandarmasih Asin, Pengamat: Segera Beri Solusi dan Kompensasi!

Teks foto : Pemerhati Hukum, Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Dr Iwan Riswandie. (Foto: Ist)

Pemerhati Hukum Dr. Iwan Riswandie mendesak PTAM Bandarmasih memberikan kompensasi sesuai UU Perlindungan Konsumen atas layanan air asin.

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Keluhan masyarakat terkait buruknya kualitas air bersih di wilayah Banjarmasin Barat, sebagian Banjarmasin Tengah, dan Banjarmasin Utara terus meluas. Air bersih yang didistribusikan PTAM Bandarmasih kini dirasakan asin oleh pelanggan, sebuah kondisi yang dinilai memerlukan perhatian serius dari manajemen perusahaan.

Bacaan Lainnya

 

Pemerhati Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, Dr. Iwan Riswandie, S.H., M.H., menegaskan bahwa manajemen PTAM Bandarmasih tidak boleh berlindung di balik alasan klasikan seperti musim kemarau, kekeringan, ataupun intrusi air laut pada sumber air baku. Menurutnya, penjelasan saja tidak cukup tanpa dibarengi solusi pelayanan yang nyata.

 

“Pelanggan memiliki kewajiban membayar, tetapi juga memiliki hak memperoleh pelayanan sesuai standar. Jangan sampai masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan lagi untuk membeli air yang layak untuk minum dan memasak,” ujar Iwan kepada media, Jumat (25/9/2026).

 

Iwan juga mengkritisi kebijakan penyediaan air gratis yang saat ini dipusatkan di Kantor Pusat PTAM, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Menurutnya, langkah tersebut tidak efektif bagi seluruh pelanggan yang terdampak karena mereka harus mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya transportasi ekstra untuk mengambil air.

 

Sebagai langkah konkret, ia mendorong PTAM Bandarmasih untuk segera mengoptimalkan teknologi pengolahan air. Perusahaan harus memastikan proses penurunan kadar garam berjalan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Selain itu, manajemen didesak untuk mempertimbangkan pemberian kompensasi atau penyesuaian tarif rekening bagi pelanggan yang dirugikan.

 

Secara regulasi, tuntutan kompensasi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas mengatur hak konsumen atas kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.

 

Selaras dengan itu, Pasal 7 dalam UU yang sama juga mewajibkan pelaku usaha menjamin mutu jasa sekaligus memberikan kompensasi jika pelayanan mengecewakan.

 

Kewajiban pemenuhan kualitas ini juga dipertegas dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kesehatan Air, serta Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur standar teknis pelayanan minimal bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk pemenuhan hak atas air minum layak.

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *