Laba Bersih Rp50,4 Miliar, DPRD Kalsel Desak PTAM Bandarmasih Mandiri Perkuat Pelayanan

Teks foto : Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan (DPP), Yudistira Bayu Budjang. (Foto: Ist)

Anggota DPRD Kalsel Yudistira Bayu mendesak PTAM Bandarmasih mengalokasikan laba bersih Rp50,40 miliar untuk mengatasi krisis air asin secara mandiri.

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Kinerja keuangan PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih Perseroda kembali menjadi sorotan di tengah polemik penurunan kualitas air pelanggan akibat kemarau panjang dan intrusi air laut.

Bacaan Lainnya

 

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan (DPP), Yudistira Bayu Budjang, menegaskan kondisi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Ia mendesak perusahaan agar mampu membiayai penguatan pelayanan secara mandiri tanpa terus bergantung pada penyertaan modal pemerintah.

 

“Kalau perusahaan sehat dan mampu menghasilkan laba puluhan miliar, tentu perlu dilihat sejauh mana keuntungan tersebut dikembalikan untuk memperkuat pelayanan,” ujar Yudistira.

 

Berdasarkan data terbaru, PTAM Bandarmasih menunjukkan tren keuangan yang positif:

 

Laba bersih setelah pajak (2025): Rp50,40 miliar (naik dari Rp46,61 miliar pada 2024).

 

Pendapatan perusahaan (2025): Rp387,50 miliar (naik dari Rp380,57 miliar pada 2024).

 

Melihat struktur keuangan yang sehat ini, politisi Partai Demokrat tersebut meminta manajemen perusahaan mengalokasikan laba bersih untuk mengatasi krisis musiman. Investasi internal harus diarahkan pada penguatan sumber air baku, perbaikan jaringan distribusi, peningkatan cadangan pelayanan, serta pemanfaatan teknologi pengolahan air modern agar risiko kemarau tidak terus membebani pelanggan.

 

Saat ini, intrusi air laut dilaporkan telah menyebabkan kadar garam pada air baku melonjak hingga ribuan miligram per liter, yang berdampak langsung pada terganggunya distribusi air ke masyarakat.

 

Sorotan terhadap kemandirian fiskal BUMD ini bukan tanpa alasan. Catatan historis menunjukkan bahwa pada tahun 2020, Komisi II DPRD Kalsel sempat menolak penghibahan penyertaan modal Pemprov sebesar 15 persen saham atau senilai Rp65 miliar ke PTAM Bandarmasih.

 

Kala itu, legislatif menilai investasi tersebut merupakan aset daerah yang potensial menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, secara regulasi, setiap perubahan badan hukum perusahaan wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *