DPRD Banjarmasin Tekankan Validasi Data Bansos

Teks foto: Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin saat menggelar RDP bersama BPS dan Dinsos Kota Banjarmasin. (Foto: Ist)

Sekretaris Komisi IV DPRD Banjarmasin Wakhid Husaini mendesak validasi data penerima bansos bersama BPS dan Dinsos agar tepat sasaran.

Banjarmasin,

Bacaan Lainnya

wartaberitaindonesia.com – Akurasi data sosial ekonomi menjadi perhatian serius DPRD Kota Banjarmasin dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV bersama Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, baru-baru ini.

 

Dalam RDP tersebut, DPRD menekankan pentingnya pemutakhiran dan validasi data secara berkala. Hal ini bertujuan agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak salah alamat kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria.

 

Sekretaris Komisi IV DPRD Banjarmasin, Wakhid Husaini, mengimbau masyarakat aktif melaporkan perubahan kondisi ekonomi maupun status keluarga ke kelurahan atau Dinsos. Basis data pemerintah harus terus diperbarui agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

 

“Data yang akurat sangat penting untuk menentukan penerima bansos. Dengan data yang terus diperbarui, bantuan diharapkan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan,” ujar Wakhid.

 

Ia menegaskan, partisipasi warga menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas data penerima manfaat. Setiap perubahan kondisi sosial ekonomi harus segera dilaporkan untuk diverifikasi.

 

Di sisi lain, Kepala Dinsos Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menyebutkan sekitar 53 ribu Kepala Keluarga (KK) di Banjarmasin masuk dalam kriteria penerima bansos. Namun, jumlah tersebut bersifat dinamis dan terus divalidasi di lapangan.

 

“Data ini terus divalidasi untuk memastikan tidak ada warga yang tidak berhak tetapi menerima bansos,” kata Eka.

 

Eka menjelaskan, penyaluran bansos saat ini mengacu pada sistem desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan. Berdasarkan regulasi, hanya masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 yang berhak menerima bantuan belanja sosial tersebut.

 

“Kebijakan pemerintah saat ini, desil 1 hingga desil 4 yang mendapatkan bansos. Di atas itu tidak termasuk,” pungkasnya.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *