Satpol PP Kabupaten Balangan menggelar sosialisasi Perda KTR di RSUD Datu Kandang Haji guna memastikan area kesehatan bebas asap rokok.
Paringin, wartabertaindonesia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) di RSUD Datu Kandang Haji, Kecamatan Paringin, Rabu (7/10).
Sosialisasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA tersebut menyasar para pegawai, pasien, hingga pengunjung rumah sakit. Petugas mengedukasi masyarakat secara langsung mengenai pentingnya menjaga fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok.
Selain memberikan arahan, personel Satpol PP juga membagikan pamflet edukasi dan masker kepada para pengunjung.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Balangan, S. Enggo Widodo, S.IP., M.Eng, selaku pimpinan kegiatan menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap aturan KTR sangat krusial, terutama di lingkungan rumah sakit yang menjadi pusat pemulihan kesehatan. Untuk memperkuat pengawasan visual, petugas turut memasang spanduk KTR di dua titik strategis area rumah sakit sebagai pengingat bersama.
Selama aksi simpatik berlangsung, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran merokok di area steril tersebut. Pihak manajemen RSUD Datu Kandang Haji beserta para pengunjung menyambut positif agenda ini.
Satpol PP Balangan menegaskan akan terus menggencarkan edukasi tatap muka ini secara preventif guna menekan potensi pelanggaran perda dan memastikan hak masyarakat atas udara bersih di ruang publik terpenuhi.






