Ketua Komisi III DPRD HSS Yuniati memastikan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah tetap memperhatikan kepentingan warga dan investasi.
Kandangan, wartaberitaindonesia.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memastikan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Yuniati, menyatakan bahwa legislatif bersama eksekutif telah membahas dan mencermati setiap pasal penyesuaian. Langkah ini diambil agar regulasi baru tersebut selaras dengan kebutuhan pembangunan serta tata kelola keuangan daerah.
Menurut Yuniati, pembahasan secara cermat ini merupakan komitmen nyata DPRD dalam melahirkan produk hukum daerah yang responsif dan tepat sasaran, khususnya di sektor pendapatan daerah. Ia menegaskan revisi regulasi ini sangat mendesak demi memberikan jaminan kepastian hukum dalam pemungutan pajak maupun retribusi di lapangan.
“Kami ingin memastikan perubahan aturan ini benar-benar matang. Tujuannya agar menjadi payung hukum yang kuat dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Yuniati, Rabu (7/10/2026).
Melalui pendalaman materi yang cermat, DPRD HSS berharap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terkelola secara optimal tanpa menghambat iklim investasi lokal.
“Sinergi antara dewan dengan eksekutif sangat krusial, agar regulasi pajak dan retribusi daerah yang baru ini efektif menopang kemandirian fiskal HSS,” pungkasnya.






