Bupati SJA Serahkan 45 SK Tenaga PPPK

Keterangan Fhoto : - Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar Alydrus melantik 45 orang tenaga PPPK

Kotabaru, wartaberitaindonesia.com – Penyerahan SK dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis formasi tahun 2022 sebanyak 45 orang dilantik oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar bertempat di aula objek wisata jetski Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Pulau Laut Timur, Rabu (25/10/23).

Disampaikan oleh Bupati Kotabaru bahwa, sebelumnya ia memberikan ucapan selamat kepada seluruh tenaga teknis yang resmi dilantik, tentu diharapkan akan menerima karunia dan amanah yang diberikan dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap bisa menjaga sikap dan prilaku, jaga nama baik pribadi, instansi dan daerah serta juga integritas sebagai abdi negara, ciptakanlah suasana kerja yang kondusif dan jalin kerja sama yang baik antara pimpinan dan rekan kerja di lingkungan kerja saudara, agar tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab dapat dicapai dengan hasil yang maksimal,” tuturnya.

Kepada para ASN yang akan memasuki masa purna tugas yang di harapkan tidak berhenti mengabdikan diri dan membawa dampak baik bagi lingkungan masyarakat.

“Saya ingatkan itu, ia juga mengingatkan agar program manfaat pensiun yang telah di sosialisasikan bank kalsel dapat dimanfaatkan dengan bijak dan cermat agar menjadi modal di masa purna tugas nanti,” tambahnya.

Sementara Kepala BKPSDM, Muhammad Yusuf menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan formasi yang tidak dapat di isi oleh PNS di lingkungan pemerintah Kotabaru. Sasarannya adalah seluruh PPPK tenaga teknis yang telah melalui beberapa tahapan seleksi.

“Jumlah peserta 45 orang yang terdiri dari jabatan arsiparis sebanyak 31 orang, jabatan perencanaan sebanyak 1 orang, jabatan instruktur sebanyak 1 orang dan jabatan pranata komputer 12 orang,” pungkasnya. (fauji)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *