Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Ali (37) harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Lantaran yang bersangkutan terduga melakukan tindak pidana KDRT yang dilakukannya terhadap istrinya.
Ali ditangkap Unit Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu saat Operasi Kewilayahan Sikat Intan Tahun 2022.
Penangkapan Ali di sebuah rumah di Jalan Raya Serongga Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat, Senin (4/4) pukul 00.05 WITA.
“Ali kami amankan karena diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya pada Agustus 2021 lalu. Ali merupakan TO,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.
AKP Made menjelaskan kronologis dugaan KDRT yang dilakukan Ali berawal saat istrinya memasang status di media sosial.
Saat itu istri Ali (korban) memasang status di Facebook dengan kalimat ‘kada masuk akal kada percaya’.
Kemudian Ali (pelaku) datang dan bertanya kepada istrinya apa maksud dari menulis status itu.
Istrinya pun menjawab dengan kalimat ‘masa semalam datang Gerogot sekarang handak ke sana pulang’.
“Mendengar jawaban itu, Ali tersinggung dan marah kemudian memukul istrinya di bagian kepala sebanyak satu kali dengan tangan kosong serta memukul di bagian dahi,” terang Made.
Tak puas sampai di situ, kata Made, pelaku kemudian mengambil ikat pinggang dan kembali memukul korban di bagian paha sebelah kiri sebanyak satu kali.
Selain itu pelaku juga mengambil helm dan melemparkannya kepada korban hingga mengenai paha sebelah kiri.
Selanjutnya, korban berlari ke belakang rumah sementara pelaku mengikuti dengan membawa satu buah kaleng cat berwarna putih.
“Kaleng cat ini juga ditumpahkan pelaku ke kepala korban,” jelas Made.
“Korban mengalami luka memar di bagian paha sebelah kiri atas. Sehingga melapor ke Mapolres atas perbuatan suaminya tersebut,” pungkas Made.