Marabahan, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda)
dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat, 15 November 2024.
DPRD Kabupaten Batola juga melakukan persetujuan bersama terhadap Raperda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2024 – 2043 dan Raperda perubahan ketiga atas Perda Batola nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
”Kami atas nama Banggar DPRD Batola dapat menyetujui Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda tentang APBD Batola 2025 yang terlebih dulu dievaluasi oleh Gubernur Kalsel,” kata Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batola ini juga dihadiri Pj Bupati Batola Dinansyah, Forkopimda, Kepala SKPD dan camat serta undangan lainnya.