Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Enam fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui masing-masing juru bicaranya menyampaikan
pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Pemandangan umum fraksi disampaikan pada Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (10/9/2024), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sementara, Hasanudin serta diikuti anggota dewan lainnya.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais hadir mewakili Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar bersama Forkopimda serta jajaran SKPD di lingkup Pemkab Tanbu.
Dalam pandangannya, enam fraksi yang ada di DPRD Tanbu mengapresiasi usulan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2022 dengan beberapa catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi kepada pihak eksekutif.
Salah satunya, Fraksi Partai Amanat Nasional dalam pandangannya disampaikan anggota DPRD Tanbu, Andi Rustianto.
“Fraksi Amanat Nasional mengapresiasi Raperda Perubahan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,” kata Rustianto.
Namun lanjutnya yang pertama harus diperhatikan adalah pengelolaan drainase agar tidak berdampak langsung terhadap genangan air yang dapat mengakibatkan banjir.
Terkait pengelolaan sampah di wilayah perumahan dan kawasan pemukiman harus benar-benar diperhatikan.
“Sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif di wilayah kawasan perumahan dan pemukiman masyarakat,” pintanya.
Selanjutnya yang menjadi pandangan fraksi akan dilanjutkan melalui jawaban eksekutif pada sidang paripurna hingga pada tahap pengesahan menjadi Perda.