Wabup HSS Suriani menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi DPRD dan memastikannya bebas biaya administrasi bagi calon kades.
Kandangan, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna, Rabu (7/10/2026). Rapat ini beragenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi. Turut mendampingi Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan, serta dihadiri oleh segenap anggota dewan.
Wakil Bupati (Wabup) HSS, Suriani, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades merupakan salah satu tugas dan kewajiban Pemkab HSS. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti undang-undang pemerintahan desa melalui payung hukum Ranperda Pilkades.
Dalam kesempatan itu, Wabup Suriani menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan serta saran dari seluruh fraksi dewan demi menyempurnakan regulasi tersebut.
“Masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi perhatian serius Pemkab HSS untuk menyempurnakan Ranperda Pilkades,” ujar Suriani.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan Pilkades mendatang, seluruh calon kepala desa tidak akan dipungut biaya administrasi sepeser pun. Hal ini karena seluruh anggaran pelaksanaan telah diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Semua biaya gratis, calon tinggal menyiapkan persyaratan yang ditetapkan dalam Pilkades,” tegasnya.
Senada dengan eksekutif, Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi membenarkan bahwa ketiadaan pungutan biaya administrasi tersebut sudah mutlak mengikuti regulasi di atasnya.
“Calon Pilkades tinggal menyiapkan diri dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam pemilihan,” kata Fahmi.
Fahmi berharap proses pembahasan Ranperda Pilkades ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Setelah tahapan jawaban eksekutif ini, agenda selanjutnya akan memasuki pembahasan di tingkat komisi-komisi,” pungkas Fahmi.






