KPU Dan Bawaslu Dapat Dana Hibah Dari Pemkab Kotabaru Untuk Pemilu 2024

Keterangan Fhoto : - Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar menyerahkan dana hibah Pemilu kepada KPU dan Bawaslu

Kotabaru, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kotabaru bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),untuk Pemilu dan Pilkada 2024 bertempat di Kantor Bupati Kotabaru, Senin (06/11/23).

Dalam kesempatannya, dikatakan oleh Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar bahwa, hibah itu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesuksesan pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Kotabaru.

Bacaan Lainnya

Ia berharap agar dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 nanti, dapat dijaga kejujuran, keadilan, keamanan dan ketertiban umum.

“Selain itu kesehatan para personil atau petugas penyelenggara Pemilu di lapangan, serta partisipasi masyarakat bisa meningkat juga tak luput dari perhatian pemerintah daerah,” tuturnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotabaru, Hj Melinda mengatakan, hal tersebut merupakan amanah Pasal 166 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 bahwa pendanaan kegiatan Pemilu dibebankan pada APBD serta petunjuk pelaksanaannya berdasarkan Surat Edaran Mentgeri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023.

“Setelah melalui proses panjang dari mulai perencanaan, penyusunan anggaran, review, dan saat ini sudah sampai pada tahapan penandatanganan NPHD Hibah Dana Pilkada,” katanya.

Ia berharap agar penerima hibah memperhatikan ketentuan yang berlaku khususnya yang tercantum dalam NPHD, ketepatan sasaran dalam penyaluran anggaran, serta memperhatikan ketepatan waktu dalam penyampaian pertanggung jawaban.

Badan Kesbangpol Kotabaru akan terus memonitor realisasi kegiatan yang dilaksanakan dari para penerima hibah.

Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi dan Ketua Bawaslu, Rony Safriansyah, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah khususnya Bupati Kotabaru, atas hibah anggaran Pilkada yang sangat memadai untuk penyelenggaraan proses demokrasi tersebut dan akan merealisasikan dana tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai rencana kegiatan yang telah disusun secara transparan dan akuntabel. (fauji)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *