Tanah Bumbu,wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengajak seluruh elemen masyarakat agar taat membayar pajak dan retribusi daerah, hal ini berkaitan dengan keberlanjutan pembangunan di banua.
Momentum keringanan berupa relaksasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran sekaligus ketaatan seluruh Wajib Pajak (WP).
“Relaksasi ini berlaku hingga 9 Desember nanti, masyarakat bisa memanfaatkannya agar legalitas kepemilikan kendaraan terjamin sesuai perundang-undangan,” katanya usai menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kelurahan Batulicin, Tanah Bumbu, Rabu (4/9).
Ia menambahkan sebagai mitra kerja legislatif terus berupaya mendorong masyarakat untuk taat membayar wajib pajak, terlebih setiap tahun berbagai program relaksasi tersebut terus diadakan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karenanya penyebarluasan Perda ini bagian hal penting agar warga tereduksi terlebih rakyat kini bisa menikmati akses jalan tol bebas hambatan Banjarbaru ke Batulicin yang bisa ditempuh waktu relatid singkat kemudian pembangunan lainnya juga turut bisa dirasakan masyarakat seperti bangunan sekolah, fasilitas kesehatan dan lainnya.
“Jadi bukan hanya untuk infrastruktur jalan tetapi juga fasilitas lain yang memberi manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah mengapresiasi kegiatan Slsosialisasi ini sebagai bentuk dukungan penyebarluasan Perda khsususnya terkait Pajak.
“Kita berharap konsistensi menyuarakan wajib pajak ke masyarakat terus berlanjut ke depan apalagi upaya mencapai target pendapatan menjadi PR yang harus tercapai,” ucapnya.
“Kami merasa sangat terbantu, sebab melalui tatap muka ini kita bisa menggali informasi program dan kebijakan Pemprov Kalsel khususnya yang sedang berjalan di Samsat ke masyarakat,” pungkasnya.