Praktisi Hukum Bujino A Salam mendesak PTAM Bandarmasih memberikan kompensasi tagihan akibat distribusi air asin yang merugikan warga Banjarmasin.
Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Distribusi air bersih yang terasa asin kepada pelanggan PTAM Bandarmasih selama sepekan terakhir menuai sorotan. Langkah perusahaan yang hanya memberikan imbauan agar air tersebut tidak dikonsumsi dinilai belum cukup, sebab persoalan ini berkaitan erat dengan hak-hak konsumen.
Terlebih, para pelanggan tetap diwajibkan membayar tagihan secara penuh di tengah penurunan kualitas dan manfaat pelayanan yang mereka terima.
Praktisi Hukum, Bujino A Salam, SH, MH, menegaskan bahwa kewajiban pelanggan dalam membayar rekening air harus berjalan seimbang dengan kewajiban PTAM Bandarmasih dalam memberikan pelayanan sesuai standar.
“Kalau masyarakat tetap membayar, sementara kualitas dan manfaat pelayanan berkurang, harus ada evaluasi. Jangan sampai konsumen menanggung kerugian sendirian,” ujar Bujino, Selasa (29/9).
Bujino menerangkan, perlindungan terhadap hak pelanggan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
– Pasal 4: Mengatur hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta barang atau jasa yang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan.
– Pasal 7: Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan pelayanan secara benar, jelas, dan jujur.
– Pasal 19: Mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen.
Selain regulasi perlindungan konsumen, penyelenggaraan layanan ini juga terikat dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang secara spesifik mengatur hak masyarakat, mekanisme pengaduan, hingga penyelesaian tuntutan ganti rugi.
Oleh karena itu, Bujino mendesak manajemen PTAM Bandarmasih untuk segera menghitung dampak kerugian yang dialami warga. Perusahaan daerah ini juga diminta mempertimbangkan kebijakan penyesuaian tarif rekening air atau pemberian kompensasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Ini soal keadilan pelayanan. Konsumen punya kewajiban, tetapi penyelenggara juga mempunyai tanggung jawab yang harus dipenuhi,” tegasnya.






