Pemkab Tanah Bumbu sampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com –
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terus bergulir. Untuk mengawal proses tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu memberikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna, Senin (3/8/2026).
Ketua DPRD Andre Atma Maulani memimpin langsung rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tanah Bumbu ini, dengan didampingi oleh Wakil Ketua I H. Hasanuddin. Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda, Eryanto Rais, hadir mewakili bupati untuk menyampaikan jawaban Bupati Tanah Bumbu.
Dalam pemaparannya, Eryanto menjelaskan bahwa kinerja penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.
Berikut rincian capaian realisasi pajak dan retribusi daerah Kabupaten Tanah Bumbu:
- Tahun Anggaran 2024: Realisasi pajak daerah mencapai 106,32 persen dari target, sedangkan retribusi daerah menyentuh angka 89,11 persen.
- Tahun Anggaran 2025: Pajak daerah tercatat sebesar 93,25 persen, sementara penerimaan retribusi melampaui target hingga 112,66 persen.
- Pertengahan Tahun Anggaran 2026: Realisasi sementara pajak daerah berada di angka 48,9 persen, dan retribusi daerah mencapai 46,9 persen.
Terkait capaian tersebut, Pemkab Tanah Bumbu menilai bahwa implementasi kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi mulai berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pemerintah mengakui bahwa mereka masih perlu mengoptimalkan banyak potensi yang ada.
”Pemerintah akan melanjutkan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi. Strateginya melalui pemutakhiran data objek pajak, peningkatan pengawasan, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta digitalisasi pelayanan,” ujar Eryanto.
Selain itu, Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen mengembangkan sistem pembayaran elektronik. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Selanjutnya, demi menanggapi pandangan fraksi terkait retribusi parkir, pemerintah daerah berjanji akan mengoptimalkan potensi sektor tersebut, terutama di kawasan wisata dan pasar. Upaya konkretnya meliputi penataan sistem pengelolaan parkir, optimalisasi aset daerah, serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah.
Melalui perubahan Perda ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap sistem pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, program ini dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik secara maksimal.






