Reses di Seberang Masjid, Rudy Heriyadi Bahas Fitur Sanggah Data Bansos

Teks foto :  Anggota DPRD Kota Banjarmasin H. Rudy Heriyadi (ketiga dari kanan) saat menggelar Reses Masa Sidang III Tahun 2026 di Kelurahan Seberang Masjid, Jumat (23/10). Reses ini turut menyosialisasikan fitur sanggah mandiri data bansos salah sasaran. (Foto: Ist)

Anggota DPRD Banjarmasin Rudy Heriyadi dan Dinsos mengedukasi warga Seberang Masjid terkait penggunaan fitur sanggah bansos serta pemutakhiran data desil.

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Masyarakat yang menemukan data penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran kini dapat mengajukan sanggahan secara mandiri. Langkah ini dapat dilakukan melalui fitur “Ajukan Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos setelah pengguna membuat akun dan menyelesaikan proses verifikasi.

Bacaan Lainnya

 

Hal tersebut disampaikan oleh Penyuluh Lapangan Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Ailia Siggi Jeny, dalam Reses Masa Sidang III Tahun 2026 anggota DPRD Kota Banjarmasin, H. Rudy Heriyadi, bersama warga Kelurahan Seberang Masjid, Jumat (23/10).

 

Ailia menjelaskan, pengajuan sanggahan wajib dilengkapi dengan informasi kondisi riil warga yang dilaporkan. Indikator yang dinilai meliputi kondisi fisik tempat tinggal, seperti atap, lantai, dinding, dapur, dan kamar mandi. Selain itu, pemohon harus melampirkan bukti pendukung berupa foto rumah tampak depan, samping, dan belakang.

 

“Pemutakhiran data ini sangat penting karena perubahan pekerjaan dan kondisi ekonomi akan memengaruhi pengelompokan desil atau tingkat kesejahteraan,” ujar Ailia. Ia juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan perubahan kondisi ekonomi ke kelurahan setempat.

 

Hingga 23 Oktober 2026, sebanyak 43.504 Kepala Keluarga (KK) di Kota Banjarmasin telah terdaftar dalam portal Perlinsos untuk kelompok desil 1 hingga desil 4 sebagai sasaran program perlindungan sosial. Kota Banjarmasin sendiri menjadi salah satu daerah percontohan percepatan integrasi data perlindungan sosial melalui dashboard Perlinsos guna menyatukan berbagai program bantuan dalam satu pintu.

 

Ailia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menetapkan langsung penerima bantuan. Pemda hanya memberikan rekomendasi berdasarkan basis data, sementara ketetapan dan penyaluran bantuan merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Oleh karena itu, warga yang terdaftar dalam portal Perlinsos tidak otomatis langsung menerima bantuan.

 

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Banjarmasin, H. Rudy Heriyadi, menyoroti kendala pembaruan data yang kerap menghambat penyaluran bansos. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami pentingnya memperbarui status administrasi saat terjadi perubahan kondisi ekonomi atau profesi.

 

“Misalnya, seseorang yang dulunya karyawan swasta kini sudah berhenti dan menjadi pekerja rumah tangga, tetapi status di administrasi masih tercatat sebagai pekerja lama. Jika tidak diperbarui, hal ini akan memengaruhi akurasi penilaian tingkat kesejahteraan,” kata Rudy.

 

Politisi tersebut meminta warga lebih proaktif melapor ke kelurahan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas pribadi, khususnya KTP, serta melarang keras meminjamkan dokumen tersebut untuk pengajuan kredit pihak lain guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.

 

Dalam menyerap aspirasi warga, seorang warga Kompleks Seberang Masjid, Mursidah, menyampaikan permohonan bantuan perbaikan fasilitas tempat ibadah yang rutin digunakan untuk kegiatan kajian setiap Sabtu. Warga mengharapkan adanya perbaikan pintu dan plafon demi menjaga keamanan inventaris tempat ibadah tersebut.

 

Menanggapi aspirasi warga, Rudy menyatakan akan membawa masukan tersebut sebagai bahan pertimbangan melalui INS Center yang selama ini mengelola program sosial keagamaan. Namun, ia menegaskan tidak ingin mengumbar janji sebelum ada kepastian realisasi demi menjaga kepercayaan masyarakat.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *